Tanah Bumbu – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menyebut satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZZ (42) yang diamankan Polsek Satui Polres Tanah Bumbu di wilayah kerja PT Anugrah Energi Kalimantan (PT. AEK) itu tidak mengantongi dokumen keimigrasian.
“Saat kami lakukan pengecekan terhadap WNA tersebut pada 09 Oktober 2023. Saat itu, tidak dapat menunjukkan dokumennya dengan alasan tertentu.” Kata I Gusti Bagus M.Ibrahiem dihadapan para awak media Kamis, (12/10/2022).
Menurut dia, sehingga pihaknya melakukan tindakan administrasi keimigrasian. WN China tersebut diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun demikian ia tak menampik ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi didapati dua WNA, akan tetapi satu diantaranya memiliki dokumen lengkap.
Dijelaskan juga pada saat pengecekkan WNA itu tidak sedang melakukan ativitas pekerjaan, melainkan hanya berdiam di mess.
“WNA itu tidak pernah mengerjakan perbaikan alat, hanya melihat lihat doang,” ujar Alim Nurdin, Kasi Inteldakim pada Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menambahkan.
“PT. AEK sebenarnya tidak meminta tenaga kerja asing (TKA) mereka hanya meminta tenaga mekanik, pihak Sany yang mengirimkan WNA.” Imbuhnya.
Sementara hasil konfirmasi dengan pihak perusahaan dijelaskan bahwa PT. AEK membeli sejumlah alat berat Dump Truck dari PT Sany Heavy Indutri Indonesia. Berhubung ada unit yang rusak maka pihak perusahaan Sany mengirimkan tenaga mekanik untuk memperbaikinya.
“Kami mencurigai tenaga mekanik yang dikirimkan Sany, kemudian melaporkan keberadaan WNA itu ke Polsek Satui,” terang Ismail Penanggungjawab Operasional PT. Anugerah Energi Kalimantan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, sebelumnya mengatakan terkait keberadaan WNA asal China yang berada di PT. AEK pihak manajemen perusahaan telah melaporkan ke Polsek Satui untuk dilakukan pengecekan terhadap dokumen keduanya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan melanjutkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas II Tanah Bumbu guna melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak Imigrasi, salah seorang WNA tersebut tidak membawa dokumen keimigrasian yang lengkap.
WNA itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas II Tanah Bumbu di Batulicin. Untuk selanjutnya dikirim ke Dirjen Imigrasi di Jakarta.
Saat ini WNA tersebut diamankan di ruang Detensi Imigrasi Batulicin. (bar)