Barito Kuala

Warga Keberatan Tanahnya Dipasang Tiang Listrik Tanpa Izin di Tabunganen

×

Warga Keberatan Tanahnya Dipasang Tiang Listrik Tanpa Izin di Tabunganen

Sebarkan artikel ini
Tiang listrik di Desa Sungai Jingah Besar, Tabunganen, Barito Kuala, dipersoalkan warga karena disebut dipasang tanpa izin. (Foto dok. Warga)

BARITO KUALA — Warga Desa Sungai Jingah Besar, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, keberatan atas pemasangan tiang listrik di atas tanah warga yang disebut dilakukan tanpa izin.

Kurnain, perangkat Desa Sungai Jingah Besar yang menjabat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), mengatakan terdapat sembilan tiang yang terpasang di kawasan tersebut. Lima tiang berada di wilayah Sungai Jingah Besar, sedangkan empat lainnya berada di desa sebelah.

Menurut Kurnain, tiang-tiang tersebut telah terpasang sekitar dua bulan. Warga kemudian mempertanyakan keberadaannya karena pemasangan disebut dilakukan tanpa didahului pemberitahuan atau permintaan izin kepada pemilik lahan.

“Bahkan Kepala Desa Sungai Jingah Besar mengeluarkan surat bahwa mereka tidak mengantongi izin, baik kepada warga maupun pemerintah desa.” Kata Kurnain dalam wawancara melalui telepon, Sabtu (31/10/2026).

Kurnain mengatakan warga tidak mempersoalkan keberadaan jaringan listrik. Keberatan muncul karena pemasangan tiang disebut dilakukan tanpa komunikasi dengan pemilik lahan.

“Mereka tidak lapor, Pak. Tiba-tiba dipasang tiang listrik di tanah kami,” ujarnya.

Menurut Kurnain, jaringan tersebut diduga digunakan untuk menyuplai kebutuhan listrik menara telekomunikasi atau tower provider. Namun, ia mengaku tidak mengetahui perusahaan yang memasang jaringan maupun pihak yang mengelola menara tersebut.

Persoalan lain yang dipermasalahkan warga adalah kompensasi penggunaan lahan. Kurnain mengatakan pernah ada perusahaan lain yang hendak memasang tiang dan menawarkan Rp10 juta untuk setiap tiang. Tawaran tersebut ditolak warga.

“Dulu ada perusahaan lain ingin pasang tiang. Mereka menawarkan Rp10 juta per tiang, tetapi warga tidak mau. Sementara yang ini main pasang saja. Kami keberatan karena tidak ada kompensasi,” katanya.

Kurnain menyayangkan pemasangan dilakukan tanpa terlebih dahulu berkomunikasi dengan warga pemilik tanah.

Baca Juga  Proyek Jembatan Kotabaru–Tanah Bumbu Dikebut, Target Rampung 2028

Media berupaya meminta konfirmasi kepada PLN dan perusahaan penyedia menara telekomunikasi terkait pemasangan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, konfirmasi belum diperoleh karena keterbatasan akses dan nomor kontak pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *