YOGYAKARTA — Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial MR (48), warga Kotagede, Kota Yogyakarta, yang diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Prawirotaman. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, setelah pedagang melaporkan transaksi mencurigakan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MR diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu saat membeli daging sapi di salah satu kios pasar.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Mergangsan,” ujar Gandung kepada wartawan.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban sekaligus saksi, Rejono (62), menerima pembayaran sebesar Rp70 ribu dari seorang pembeli untuk setengah kilogram daging sapi. Uang tersebut terdiri dari satu lembar pecahan Rp50 ribu dan satu lembar Rp20 ribu.
Tak lama setelah transaksi, korban menyadari bahwa uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya diduga palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan pasar.
“Setelah dilakukan pengecekan awal, pembeli beserta barang bukti langsung diamankan di pos keamanan pasar,” jelas Gandung.
Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polsek Mergangsan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang masih disimpan oleh MR.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan tambahan uang palsu lainnya.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar, agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.












