MALANG, BACAKABAR – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham kepada 57 Koperasi Merah Putih (KMP) dari seluruh kelurahan, Senin (30/6/2025). Penyerah an SK itu menandai sahnya legalitas koperasi yang dibentuk secara serentak di Kota Malang.
“SK-nya sudah turun beberapa waktu lalu, tapi baru hari ini bisa kami serahkan secara bersama,” kata Wahyu usai menyerahkan dokumen di hadapan para pengurus koperasi.
Wahyu mengungkapkan pihaknya langsung menyiapkan bimbingan teknis (bimtek) lanjutan bagi para pengurus koperasi sembari menunggu arahan pusat. Ia memastikan Diskopindag akan menggandeng OJK, BI, hingga Dekopinda dalam proses pembinaan.
“Bimtek akan kita mulai, nanti OJK dan BI juga turun tangan. Supaya para pengurus ini paham tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Wahyu juga berterima kasih kepada para notaris pendamping yang terlibat sejak awal pembentukan koperasi. Menurutnya, pendampingan itu mempercepat proses penerbitan SK.
“Satu notaris satu kelurahan, sangat membantu. Saya apresiasi karena prosesnya jadi lebih cepat dan mudah,” ujarnya.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menambahkan pelatihan akan dimulai dengan literasi keuangan pada Juli 2025. Diskopindag juga akan menyiapkan materi khusus tentang tata kelola koperasi modern.
“Kami gandeng perbankan, OJK, dan Dekopinda untuk pendampingan penuh,” ucap Eko.
Pemkot menargetkan Koperasi Merah Putih bisa tumbuh sebagai penggerak ekonomi masyarakat berbasis kelurahan dan menjadi model koperasi modern di Kota Malang.












