Poto Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Duwel Rawing
Palangkaraya – Beberapa waktu yang lalu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Provinsi Kalteng telah membahas terkait Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng.
Terkait dengan hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Duwel Rawing berharap agar nantinya Bahasa Daerah dalam penerapannya yakni muatan lokal agar dapat lebih ditingkatkan dengan adanya Raperda tersebut.
“Kalteng ini kan punya 26 bahasa daerah, belum termasuk dialek. Saya kira nantinya juga akan jadi pertanyaan, bahasa daerah mana yang dijadikan muatan lokal,” ucap legislator DPRD Kalteng dari PDI Perjuangan tersebut pada Selasa, 1 Maret 2022.
Dia menambahkan bahwa jika bahasa daerah dijadikan sebagai muatan lokal maka syaratnya yakni harus menyiapkan bahan ajar, materi, kurikulum hingga tenaga pengajarnya.
Serta yang terpenting adalah keterlibatan perguruan tinggi, khususnya untuk menyiapkan tenaga pengajar muatan lokal.
Karena dia menilai bahwa selama ini di Kalteng, untuk tenaga pengajar muatan lokal hanya disiapkan dengan modal bisa berbahasa daerah saja, namun bahan mengajarnya yang lebih detail dan matang masih belum.
Dia menambahkan bahwa bahasa Dayak Ngaju, bahasa Kahayan, bahasa Kapuas jika disepakati bisa dijadikan bahasa pengantar untuk Kalteng, dengan memberikan kesempatan kepada kabupaten/kota menetapkan bahasa tambahan.
“Satu bahasa untuk daerah Kalimantan Tengah, dan kabupaten-kabupaten menetapkan bahasa tambahan. Sehingga 26 bahasa daerah nantinya terakomodir. Karena tugas daerah itu kan melestarikan bahasa daerah.” tutup anggota DPRD Kalteng dari Dapil I (Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas) tersebut. (Aprianto)