Yogyakarta, bacakabar — Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal. Rektor mengambil keputusan ini berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi, menegaskan pihaknya menerapkan prinsip objektivitas, keadilan, dan perlindungan korban.
“Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya, Sabtu (23/5).
Rektor menetapkan sanksi melalui lima Keputusan Rektor pada 22 Mei 2026. Ia menonaktifkan empat dosen dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dan mewajibkan mereka mengikuti konseling psikologi dengan biaya sendiri.
Satu dosen lainnya ia nonaktifkan selama satu tahun. Untuk satu dosen yang menerima sanksi administrasi berat, prosesnya berlanjut di tingkat kementerian merujuk PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Ketua Satgas PPKPT, Dr. Iva Rachmawati, mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 19 Mei 2026. Pemeriksaan melibatkan lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia menegaskan universitas tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan. Satgas membuka kanal pengaduan lewat nomor 0812 2557 3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.
“Evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi akan terus dilakukan agar kampus menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat,” pungkasnya.












