Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Wajib E-Purchasing dan Utamakan Produk Lokal, Pemkab Tanbu Sosialisasikan Aturan Baru Perpres

×

Wajib E-Purchasing dan Utamakan Produk Lokal, Pemkab Tanbu Sosialisasikan Aturan Baru Perpres

Sebarkan artikel ini
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif pada sosialisasi Perpres 46/2025 di Batulicin.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif pada sosialisasi Perpres 46/2025 di Batulicin Rabu, (17/9/2025).

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mulai mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan ini digelar di Batulicin, Rabu (17/9/2025).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa sejumlah ketentuan penting yang harus segera diterapkan oleh pemerintah daerah.

Salah satunya adalah kewajiban memprioritaskan produk lokal ber-TKDN/PDN dalam proses pengadaan. Artinya, setiap belanja pemerintah harus semakin berpihak pada produk dalam negeri untuk mendukung industri nasional.

Tak kalah penting, Perpres 46/2025 juga mewajibkan penggunaan e-purchasing untuk barang/jasa yang tersedia dalam katalog elektronik LKPP. Dengan sistem daring ini, proses pengadaan dinilai lebih cepat, hemat biaya, sekaligus meningkatkan transparansi karena seluruh transaksi terekam dan bisa diawasi publik.

Suasana sosialisasi Perpres 46/2025 tentang pengadaan barang/jasa oleh Pemkab Tanah Bumbu di Batulicin, Rabu (17/9/2025).

Putu menjelaskan, aturan baru ini menegaskan empat hal penting dalam pelaksanaannya, yaitu kewajiban memprioritaskan produk lokal, belanja barang/jasa melalui e-purchasing, percepatan proses agar lebih efisien, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi.

Ia berharap sosialisasi ini mampu menyamakan pemahaman antar-SKPD, sehingga implementasi aturan baru dapat berjalan efektif tanpa menghambat pembangunan.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Tanah Bumbu, Hariani, menjelaskan sosialisasi diikuti oleh 160 peserta, terdiri dari KPA, PPA, dan pejabat pengadaan barang/jasa di seluruh SKPD.

“Dengan pemahaman yang sama, pengadaan barang/jasa bisa lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” ujar Hariani.

Baca Juga  Mayat Bayi Ditemukan di Parit Batulicin, Polisi Selidiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *