Amuntai — Aparat kepolisian dan pemerintah desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara bergerak cepat meredam potensi konflik sosial menyusul beredarnya video bermuatan asusila yang melibatkan dua warga Kecamatan Amuntai Selatan. Video tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, video itu pertama kali beredar pada akhir Januari 2026 melalui unggahan status aplikasi pesan singkat milik kerabat salah satu pihak. Penyebaran konten tersebut dengan cepat meluas dan memancing reaksi warga, hingga situasi di lingkungan sekitar sempat memanas.
Aparat desa bersama warga kemudian mengamankan kedua individu yang terlibat dan membawa mereka ke Polsek Amuntai Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri serta menjaga situasi tetap kondusif.
Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Polisi menilai aspek kesehatan mental menjadi perhatian utama dalam peristiwa tersebut.
“Kami fokus menjaga keamanan dan mencegah konflik di tengah masyarakat. Penanganan dilakukan secara humanis dengan melibatkan keluarga, aparat desa, dan instansi terkait,” kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara, Iptu Asep HZ, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan pendalaman awal, kedua individu tersebut diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan mental. Atas dasar itu, kepolisian bersama pemerintah desa dan keluarga memutuskan membawa keduanya ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, untuk menjalani perawatan medis dan rehabilitasi.
Kapolsek Amuntai Selatan Ipda Hernowo menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan keselamatan semua pihak sekaligus mencegah stigma dan tekanan sosial yang dapat memperburuk kondisi pasien.
“Prioritas kami adalah pengamanan situasi dan memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan yang sesuai. Prosesnya melibatkan keluarga, tenaga kesehatan, dan dinas terkait,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, aparat juga memberi perhatian khusus pada perlindungan anak. Polisi memastikan pihak yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk layanan psikologis, guna meminimalkan dampak psikis akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, masyarakat Desa Bajawit bersama keluarga kedua individu telah menyepakati penyelesaian secara musyawarah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang menyatakan tidak ditempuhnya jalur hukum pidana, dengan pertimbangan kondisi kesehatan mental pihak-pihak terkait.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan ulang konten sensitif tersebut dan lebih bijak menggunakan media sosial. Penyebaran konten bermuatan pribadi dan sensitif, terutama yang melibatkan anak, dinilai berpotensi melanggar hukum serta memperparah dampak sosial.
“Fokus utama saat ini adalah pemulihan dan menjaga ketertiban. Kami meminta masyarakat menahan diri dan tidak ikut menyebarkan konten yang dapat merugikan semua pihak,” ujar Iptu Asep.
Hingga kini, situasi di Kecamatan Amuntai Selatan dilaporkan kembali kondusif, sementara proses perawatan medis terhadap kedua individu masih berlangsung di bawah pengawasan pihak berwenang.












