Kapuas

Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Jawaban PPK, Awak Media Surati Kepala BWS Kalimantan II Soal Janggalnya Proyek Irigasi Palingkau

×

Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Jawaban PPK, Awak Media Surati Kepala BWS Kalimantan II Soal Janggalnya Proyek Irigasi Palingkau

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Upaya mengawal akuntabilitas proyek strategis pengelolaan sumber daya air di Palingkau memasuki babak baru.

Setelah akses komunikasi diputus secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja (Satker), tim media resmi melayangkan surat konfirmasi ulang tertanggal 22 Oktober 2026 kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Palangka Raya yang baru menjabat menyusul ditemukannya lima poin ketidaksesuaian krusial atas jawaban konfirmasi sebelumnya.

Menindaklanjuti pemberitaan media ini terkait dugaan “banting harga” dan desakan untuk pemeriksaan dokumen kewajaran Proyek Irigasi di Palingkau, tim media kembali melakukan analisis mendalam terhadap jawaban konfirmasi tertulis yang sebelumnya diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari hasil telaah dokumen dan regulasi, ditemukan sedikitnya lima poin ketidaksesuaian substansial dalam klarifikasi resmi PPK maupun Satker.

Sayangnya, saat awak media hendak melakukan konfirmasi ulang untuk meminta penjelasan teknis lanjutan, baik pihak PPK maupun Satker terkesan tertutup dan memilih memutus saluran komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp awak media.

Merespons tindakan tidak kooperatif tersebut, awak media resmi mengirimkan surat konfirmasi lanjutan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Palangka Raya yang baru menjabat.

Langkah konfirmasi formal ini ditempuh demi menjamin keterbukaan informasi publik terkait proses pengerjaan, realisasi progres fisik di lapangan, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran negara pada proyek yang menjadi tumpuan vital sektor pertanian masyarakat setempat.

5 Poin Ketidaksesuaian Jawaban Konfirmasi PPK. Berdasarkan analisis dokumen dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tim media mencatat lima ketidaksesuaian utama:

1. Penurunan Nilai Kontrak Melampaui Batas Addendum Normal (>10%)

Baca Juga  Ben Brahim: Bersama Kita Jaga Kerukunan yang Telah Terjalin

Jawaban resmi menyatakan nilai kontrak disesuaikan secara drastis dari Rp26.216.000.000,00 menjadi Rp17.767.502.000,00 atau mengalami penurunan sekitar 32,2%.

Sesuai standar regulasi pengadaan pemerintah, perubahan lingkup pengerjaan melalui addendum umumnya dibatasi maksimal 10% dari nilai kontrak awal.

Pengurangan ekstrem mencapai 32,2% mengindikasikan perombakan besar pada volume maupun lingkup pekerjaan yang wajib dibuktikan dengan dasar hukum dan analisis teknis yang sah.

2. Ketidaksesuaian Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) menetapkan masa pengerjaan selama 210 hari kalender.

Namun, jawaban klarifikasi resmi justru menyebutkan durasi pengerjaan menjadi 220 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 26 Mei 2026.

Terdapat selisih 10 hari kalender yang hingga kini belum disertai uraian addendum perubahan waktu yang sah.

3. Deviasi Keterlambatan Progres Fisik Pekerjaan

KAK menargetkan progres fisik proyek telah mencapai minimal 95% pada bulan September 2026 guna menyokong masa tanam petani.

Kendati demikian, realisasi progres per 8 Oktober 2026 baru menyentuh angka 85,20% (terjadi deviasi negatif minimal 9,8%).

Alasan pendukung mengenai penyesuaian pola tanam masyarakat lokal dinilai sebagai argumen non-teknis yang tidak menggugurkan kewajiban penyedia dalam memenuhi target kinerja KAK.

4. Jawaban Tidak Lengkap pada Pemutakhiran Data SPSE.

Pada permintaan konfirmasi awal, awak media mempertanyakan pemutakhiran data pada dua sistem resmi, yakni SPSE (Modul e-Kontrak) dan SAKTI.

Namun, jawaban PPK hanya mengulas pencatatan pada aplikasi SAKTI, sementara status keterbukaan data pada modul e-Kontrak SPSE sama sekali diabaikan.

5. Keabsahan Administratif Jaminan Pelaksanaan

Pasca-Addendum pihak PPK mengklaim Jaminan Pelaksanaan awal (sebesar 5% dari nilai awal Rp26,21 miliar) masih dianggap mencukupi.

Padahal, secara aturan perbankan dan hukum pengadaan, perubahan kondisi serta nilai kontrak yang signifikan wajib diimbangi dengan penerbitan endorsement (penyesuaian) atau amandemen Jaminan Pelaksanaan resmi dari pihak penerbit (Bank/Asuransi) untuk memastikan keabsahan legalitasnya.

Baca Juga  TP PKK Gelar Jambore Tingkat Kabupaten Kapuas 2024

Langkah kritis yang ditempuh insan pers ini dilandasi kuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Regulasi tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui perencanaan, proses pengambilan keputusan, serta mendorong akuntabilitas badan publik dalam mengelola keuangan negara.

Sebagai pejabat yang baru memegang tongkat kepemimpinan di lingkungan BWS Kalimantan II Palangka Raya, respon serta tindakan tegas dan komitmen Kepala Balai sangat dinantikan publik.

Langkah konkrit jajaran pimpinan BWS diperlukan guna memastikan paket pengerjaan irigasi di Palingkau berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, serta bersih dari indikasi penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menunggu tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *