Kuala Kapuas – Dari hasil uji petik yang dilakukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menemukan ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di tingkat kelurahan desa di tiap wilayah Kecamatan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo kepada awak media usai kegiatan kopi darat bersama sejumlah organisasi kewartawanan Kapuas dalam pengawasan partisipatif melalui Media Massa pada Pemilu 2024, di aula hotel Al Madani, Kamis (25/7/2024).
Dijelaskannya, data pemilih yang TMS tersebut diantaranya pemilih meninggal dunia sebanyak 1.122 orang, pemilih TNI 3 orang, pemilih Polri 5 orang, pemilih bukan penduduk setempat 5 orang, pemilih ganda 348 orang, pemilih dibawah umur 10 orang dan pemilih pindah domisili sebanyak 324 orang.
“Hasil pengawasan uji petik yang dilaksanakan jajaran Bawaslu Kapuas di tingkat kelurahan/desa atau PKD telah ditemukan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat di tiap wilayah kecamatan,” ungkap Iswahyudi Wibowo.
Terkait hal itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan melayangkan surat imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas.
Ia juga mengungkapkan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan tidak ditemukan Pantarlih yang terbukti sebagai anggota Partai Politik.
Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan kepada awak media, bahwa paradigma Bawaslu saat ini adalah pencegahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan penanganan pelanggaran.
“Jadi kita utamakan upaya pencegahan terlebih dahulu, ini juga sama dengan pengawasan partisipatif,” katanya.
Artinya di Kabupaten Kapuas, lanjutnya, Pantarlih untuk coklit itu bekerja sesuai dengan ketentuan. Salah satunya pemutahiran ini Bawaslu memakai sistem de facto, yaitu berdasarkan kenyataannya.
Dalam kegiatan itu, Iswahyudi Wibowo berharap dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dan sinergitas Bawaslu Kapuas bersama Insan Pers dalam mengawasi dan menyukseskan tahapan-tahapan Pilkada 2024. Media massa diharapkan dapat menjadi corong dalam hal pengawasan partisipatif.
(Rahmad Ari)












