Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Sayangkan Aksi Demo Sepihak, PT. GIJ Imbau Semua Pihak Hormati Kesepakatan Mediasi Pemda Kapuas

×

Sayangkan Aksi Demo Sepihak, PT. GIJ Imbau Semua Pihak Hormati Kesepakatan Mediasi Pemda Kapuas

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Manajemen PT. Graha Inti Jaya (PT. GIJ) sangat menyayangkan adanya aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk kembali di area kebun plasma, oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat.

Aksi sepihak ini dinilai telah mencederai Berita Acara Mediasi yang telah disepakati dan ditandatangani bersama di hadapan Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Kapuas, pada 18 Februari 2026 lalu, serta Mediasi yang terakhir dilaksanakan pada 14 April 2026, dimana intinya tetap mengacu pada Hasil Mediasi ke-IV yang telah di tandatangani semua pihak.

Perwakilan Corporate Social PT. GIJ, Carlo menjelaskan dalam mediasi ke-IV di Kantor Bupati Kapuas yang dihadiri Sekda, Kejari, dan Polres Kapuas, kedua belah pihak (PT. GIJ dan Koperasi) telah sepakat secara tertulis untuk menjaga situasi tetap aman, damai, dan tertib (kondusif).

Ia mengatakan, segala bentuk tindakan huru-hara, provokasi, atau pemaksaan kehendak di lapangan sebelum ada putusan pengadilan adalah pelanggaran nyata terhadap kesepakatan tersebut. Sehingga aksi demo yang terjadi hari ini sangat mengangkangi kesepakatan resmi Pemda.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai poin pertama dan kedua Berita Acara Mediasi ke-IV tanggal 18 Februari 2026, para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum yang sah di Pengadilan.

Oleh karena itu, aksi unjuk rasa atau pemasangan spanduk klaim di lapangan tidak akan mengubah status hukum apapun, melainkan justru memperkeruh suasana dan mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat dan anggota koperasi perlu mengetahui, bahwa Sekda Kapuas telah menegaskan operasional kebun tidak boleh berhenti,” ungkap Carlo.

Berdasarkan kesepakatan, selama proses sidang berjalan, PT. GIJ adalah pengelola sah yang ditunjuk untuk merawat, memanen, dan mengelola kebun plasma.

Baca Juga  Bupati Kapuas Serahkan Dua Ekor Hewan Kurban di Masjid Al Mila di Desa Pulau Telo Baru

Ia juga menegaskan, bahwa tindakan menghalangi operasional berpotensi merugikan hajat hidup masyarakat dan merusak aset kemitraan itu sendiri.

Ia menambahkan, PT. Graha Inti Jaya tetap berkomitmen penuh untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas.

Namun, perusahaan juga tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan ilegal yang mengancam keamanan karyawan dan operasional perusahaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan sepihak ini. Mari kita serahkan dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kapuas, bukan dengan cara-cara jalanan yang melanggar hukum,” ujar Carlo, Senin, (25/5/2026).

PT. GIJ akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian (Polres Kapuas) dan Pemda setempat untuk mengambil tindakan tegas yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Kapuas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *