Palangka Raya – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah Arton S Dohong melalui Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Kalimantan Tengah Emanuel Milo Wawo, mengatakan, bahwa DPP PDIP telah menyetujui pengunduran diri Agustiar Sabran dari anggota sekaligus Fraksi PDIP di DPR RI.
Emanuel menuturkan, bahwa Persetujuan pengunduran diri itu ditandatangi langsung oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristanto.
“Semua pengurus DPD PDIP Kalteng mengucapkan terimakasih atas pengabdian Agustiar Sabran atas dedikasi dan pengabdian selama ini kepada partai,” Pungkas Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Kalimantan Tengah Emanuel Milo Wawo, di Sekretariat DPD PDIP Kalteng di Kota Palangka Raya pada Kamis (25/7/2024).
Dari data yang di dapatkan awak media ini bajwa Agustiar Sabran mengajukan surat pengunduran diri dari kader dan anggota Fraksi PDIP di DPR RI pada tanggal 27 Mei 2024.
Surat Pengunduran diri itu pun ditindaklanjuti oleh DPP PDIP dengan menerbitkan surat persetujuan dengan Nomor : 2764/EX/DPP/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024.