Tragis! Pasutri Tewas Ditangan Oknum Dukun Palsu

  • Bagikan
Pelaku SW (43) oknum dukun palsu saat ditanya Polisi terkait peristiwa pidana yang dilakukannya, Rabu (13/9/2023) sore.

Kuala Kapuas – Nasib tragis menimpa pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial IR (30) dan MS (16). Mereka harus meregang nyawa ditangan SW (43), yang diduga merupakan oknum dukun palsu.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat kedua korban mendatangi pelaku SW yang terkenal mempunyai keahlian dapat menyembuhkan penyakit (Dukun).

Kapolres juga mengungkapkan, kedua korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga, pada Kamis (7/9/2023) di Polsek Timpah.

Permintaan kedua korban kepada pelaku yakni agar bisa cepat punya anak dan bisa kaya raya. Namun pada prakteknya, SW menawarkan syarat yakni harus berhubungan intim dengan pelaku didepan suami korban.

Syarat dari pelaku dipenuhi, dan dilakukan hubungan intim pada pagi hari saat istri pelaku tidak berada dirumah. Kemudian setelah itu korban hamil, namun permintaan menjadi kaya tidak terkabul. Sehingga para korban menagih janji kepada pelaku, dengan mengatakan bahwa pelaku adalah dukun palsu.

Atas perkataan itu pelaku tersinggung, sehingga pelaku mengajak kedua korban bertemu di jalan lintas Palangkaraya-Buntok. Terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara korban IR, dan korban MS mencoba melerai namun terkena pukulan hingga pingsan.

Pelaku melukai korban IR dengan senjata tajam mengakibatkan IR tewas dan dibuang pelaku di selokan berjarak 500 meter dari TKP.

Sementara korban MS yang dibawa pelaku sekitar 1 kilometer dari TKP pertama ditengah jalan sadar dari pingsannya, yang kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap MS.

Usai pemerkosaan, MS berlari sambil marah dan berkata akan melaporkan kejadian ke Masyarakat dan Polisi. Mendengar itu, pelaku naik pitam dan mengambil sebuah balok kayu dan menghantam kepala bagian belakang korban hingga jatuh tertelungkup.

Baca Juga  Dinas PUPR-PKP Kapuas Sigap Tangani Dua Ruas Jalan Longsor

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku membuang jasad korban di areal rawa dan menutupi jasad korban dengan rumput dan semak-semak.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya bersama tim gabungan telah berhasil mengamankan Pelaku pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah barak di Palangkaraya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu lembar baju kaos singlet warna hitam, satu pasang sepatu boots, sebilah senjata tajam jenis Mandau berukuran panjang 55 sentimeter.

“Pelaku beserta barang bukti telah berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono.

(Rahmad)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *