Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Tolak LPJ APBD 2022, DPRD Kapuas Minta APH Periksa dan Audit Dinas PUPR-PKP

×

Tolak LPJ APBD 2022, DPRD Kapuas Minta APH Periksa dan Audit Dinas PUPR-PKP

Sebarkan artikel ini
Paripurna ke V tahun 2023, diruang rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (31/7/2023).

Kuala Kapuas – Terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan pada program  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022 lalu yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat kabupaten Kapuas, DPRD Kabupaten Kapuas menolak laporan pertanggungjawaban APBD 2022 pada OPD Dinas PUPR-PKP Kapuas, dan merekomendasikan untuk dilakukan audit BPK dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH).

Hal itu disampaikan Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Kapuas pada kegiatan Paripurna ke V tahun 2023, diruang rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (31/7/2023).

Kegiatan Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra dan hadiri sejumlah anggota DPRD Kapuas. Sementara dari Eksekutif, dihadiri Plt. Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, Sekda Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si.,dan sejumlah kepala OPD. Selain itu, nampak hadir unsur Forkopimda setempat.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Kapuas, Berinto, SH, MH, saat membacakan rekomendasi dewan, pihak legislatif telah melalui berbagai rangkaian rapat di DPRD Kabupaten Kapuas, sehingga berdasarkan hasil pengawasan dewan, berfokus pada sejumlah kegiatan pada OPD dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas.

“Yang menjadi Fokus perhatian DPRD Kapuas adalah program kegiatan yang alokasi anggaran nya cukup besar yakni pada OPD dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, dan keputusan dewan menolak,” ujar Berinto.

Dijelaskannya, terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian jajaran DPRD Kapuas, diantaranya program Multiyears atau kegiatan tahun jamak.

Diantaranya program pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas yang belum fungsional dan dipertanyakan manfaatnya dengan menelan anggaran sekitar 63 Milyar rupiah, namun bangunan belum rampung sampai berakhirnya masa  pekerjaan.

Kemudian, lanjutnya, pengerjaan ruas jalan Mantangai-Timpah untuk paket 1, Katunjung-Tanjung Kalanis dengan pagu anggaran kurang lebih 95 Milyar, juga tidak tuntas. Lalu, untuk Paket 2  Mantangai-Katunjung dengan pagu anggaran kurang lebih
96 milyar, juga sama halnya. Demikian juga dengan beberapa paket Reguler lainnya.

Baca Juga  Kapuas Dapat Kucuran Dana Rp120 Miliar dari Bank Dunia Untuk Kelola Sampah

“Berdasarkan poin tersebut, DPRD Kapuas menolak laporan pertanggungjawaban APBD 2022 pada dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas,” tegas Berinto.

Maka itu, pihaknya merekomendasi kan beberapa hal yakni disarankannya dilakukan audit khusus oleh BPK dan audit lainnya, serta disarankannya untuk melaporkan kepada APH.

“Rekomendasinya yakni disarankan untuk dilakukan audit khusus oleh BPK dan audit lainnya, dan disarankan untuk melaporkan kepada APH sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kapuas,” ungkapnya.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media usai Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah juga menegaskan, pihaknya meminta kepada Plt. Bupati Kapuas untuk menyampaikan hasil rekomendasi dewan kepada aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, dan penyampaian tersebut ditunggu sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kapuas.

“Tadi telah kita dengarkan bersama dalam Paripurna. Dewan yakni menolak sebagian laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022, dan merekomendasikan beberapa hal seperti yang disampaikan,” kata Ardiansah kepada awak media.

Selain Paripurna penyampaian rekomendasi dewan atas LPJ APBD Tahun Anggaran 2022, kegiatan  juga dilanjutkan dengan Paripurna penyampaian surat rekomendasi dewan atas pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *