Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Polres Lamandau Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu

×

Polres Lamandau Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idLamandau, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalteng kemali menggagalkan peredaran 1 Kg Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan 2 tersangka pria dan 1 wanita.

Mereka adalah ATP (29), HT (44) dan NW (39) kedapatan mengusai satu kantong plastik yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa, 9 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Conference Press di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022) siang mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan giat penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” Ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan Sabu tersebut kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur.

“Selanjutnya di lakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang tersebut.” imbuhnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram, berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek toyota type kijang inova 2.0 g M/T warna hitam, satu buah Gawai merek Oppo warna gold metalik dan satu merek Iphone warna gold.

Baca Juga  Dokumen Palsu Terbongkar, Polisi Sita 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.” terang Kapolres Budiyono.

“Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari.”Pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (RD/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *