Suasana rapat koordinasi daerah (Rakorda) DLH Kalteng tahun 2022 – Foto A. Prianto R
Bacakabar.id – Palangka Raya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang dihadiri oleh DLH Kabupaten/Kota se- Kalteng Kamis, (31/3/2022) bertempat di Hotel Aquarius, Palangka Raya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DLH Kalteng, Hamka dan mewakili Gubernur Kalteng, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kalteng, Herson B. Aden. Adapun kegiatan dilaksanakan secara online dan offline.
Dalam sambutannya, Herson B. Aden mengatakan bahwa Permasalahan lingkungan hidup saat ini dan masa yang akan datang semakin komplek sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.
“Kebakaran hutan dan lahan, pencemaran air, kerusakan lahan serta deforestasi masih menjadi masalah utama yang berpotensi menurunkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan peningkatan emisi gas rumah kaca dan lain-lain,” ucap Herson.
Perkembangan usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya, sektor kehutanan dan industri pengolahannya serta sektor pertambangan di Kalteng, selain berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi juga berdampak negatif terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Untuk meminimalkan dampak tersebut maka diperlukan pengawasan yang intensif terhadap ketaatan pelaku usaha atau kegiatan, dalam mematuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungannya.
Dia menambahkan bahwa faktor lain yang perlu diperhatikan adalah pencapaian target kinerja yang program/kegiatan di bidang lingkungan hidup yang tercantum dalam Permendagri.
Kepala DLH Kalteng, Hamka saat diwawancarai mengatakan bahwa tujuan Rakorda Lingkungan Hidup di antaranya, meningkatkan pemahaman pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Penyuluh Lingkungan dan pejabat fungsional lain dalam pengembangan karier di Instansi Lingkungan Hidup pasca penyetaraan jabatan
“Kemudian, meningkatkan pentingnya pemanfaatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta meningkatkan pemahaman pentingnya pengawasan pasif terhadap pelaku usaha atau kegiatan,” ucap Hamka.
Selain itu, mengingat keterbatasan anggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup dan keterbatasan sumberdaya manusia terutama pasca penyetaraan jabatan pengawas (Eselon IV) ke jabatan fungsional tertentu, maka diperlukan strategi yang tepat dalam melakukan pengawasan baik secara aktif maupun pasif.
Adapun penggunaan berbagai instrumen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu dimaksimalkan terutama, KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), AMDAL/UKL-UPL (Analisis Dampak Lingkungan – Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan), Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan, Persetujuan Teknis dan SLO (Sertifikat Layak Operasional), sehingga mampu menjadi tools dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional, memberi tantangan tersendiri bagi institusi lingkungan hidup karena menimbulkan beberapa tugas pokok instansi lingkungan hidup yang belum sepenuhnya sejalan dengan Tupoksi dari Jafung (jabatan fungsi) Pedal (pengendali dampak lingkungan), Jafung PPLH (pejabat pengawas lingkungan hidup) dan Jafung Penyuluh Lingkungan, sehingga dikuatirkan ada beberapa kegiatan yang tidak berjalan maksimal.
Penulis : A. Prianto R