Pelaihari – Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto – H. Muhammad Zazuli (RaZa), Taufikurrahman melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada dan melanggar netralitas ASN melalui postingan video.
“Ini sudah masuk ke pelanggaran Pilkada dan melanggar netralitas ASN yang diduga menggunakan fasilitas pendidikan, selebihnya oknum ini kampanyekan calon nomor urut 2 dan merugikan calon nomor urut 1,” ungkapnya Kamis, (07/11/2024).
Taufikurrahman mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu Tala untuk melaporkan temuan berupa postingan video yang diduga oleh oknum ASN berinisial Y merupakan pengawas pendidikan dengan mengumpulkan kepala sekolah di SD wilayah Kecamatan Batu Ampar.
“Dalam audio tersebut oknum Y ini, mengkampanyekan paslon nomor urut 2. Dengan narasi yang dibangun menjatuhkan paslon RaZa, ya bahasanya menghasut, ujaran kebencian, seperti, H. Rahmat bukan asli putra Tanah Laut dari Batulicin dibelakangnya disebutkan ada tokoh Kalimantan Selatan, Haji Isam,” katanya.
Taufikurrahman menambahkan, disebutkan pula dalam unggahan itu kalau H. Rahmat menang di Pilkada Tala maka akan menguntungkan Haji Isam sebagai pengusaha tambang.
“Dalam undang-undang Pilkada seharusnya ASN ini netral tapi ini malah tidak netral dan menggunakan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye mendukung salah satu paslon,” ujarnya.
Taufiqurrahman menjelaskan, dengan melaporkannya dugaan pelanggaran ke Bawaslu sebenarnya dari paslon 1 menginginkan Pilkada damai.
Ia berharap, proses penyelidikan Bawaslu dan Gakkumdu Tala dapat menemukan hasil yang lebih memuaskan atas laporannya.
Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tala, Zainal Abidin, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari tim kuasa hukum paslon RaZa nomor urut 1.
“Para pelapor ini datang membawa bukti berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Setelah menerima laporan ini ada 2 hari waktu Bawaslu melakukan kajian awal,” katanya.
Zainal menjelaskan, terkait kajian awal ini apakah nanti ditarik kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil, dan apakah sebaliknya tidak memenuhi syarat formil maupun materil atau laporan dicabut oleh pelapor.
“Apakah pelanggaran ini masuk dalam tindak pidana pemilihan atau masuk dinetralitas ASN. Bisa diketahui kalau sudah melakukan kajian awal.” Pungkasnya.
Diketahui video berdurasi 4 menit 33 detik tersebut telah tersebar di media sosial Tiktok dan Instagram. (Anto)












