Kuala Kapuas – Oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang juga merangkap Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera berinisial K, dijebloskan ke penjara lantaran diduga menilap ratusan juta dana sisa hasil kebun.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor K.
Ia menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin, (26/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Terlapor K diduga melakukan tindak Pidana penggelapan Dana Sisa Hasil Kebun periode bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September 2022 sebesar Rp 28.962.610.
Kemudian periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 101.250.474,- dan dana talangan pada (28/4/2023) sebesar Rp 149.000.000,-
“Pada periode tersebut dan dana talangan pada tanggal tersebut tidak disalurkan atau dibagikan oleh Terlapor K, selaku ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera kepada anggotanya. Atas peristiwa tersebut kemudian pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Iyudi Hartanto kepada awak media Rabu (22/11/2023).
Ia mengungkapkan, selain mengamankan Terlapor, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 eksemplar kertas surat berharga fotokopi, berkas dan 1 (satu) bundel fotokopi berkas terkait Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya Terlapor dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penggelapan,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas.
(Rahmad)












