AMUNTAI — Tiga pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Ketiganya yakni AGR alias Aan (42), FG alias Fahmi (37), dan JBS alias Onat (31). Mereka diamankan saat berada di dalam mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi DA 8652 HJ.
Dari penindakan tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu. Berat bruto barang bukti tersebut 10,40 gram, dengan berat bersih 10,02 gram.
Penangkapan bermula saat petugas mengamankan ketiga pria yang berada di dalam mobil. Saat itu, kendaraan dikemudikan JBS alias Onat, sedangkan AGR alias Aan duduk di kursi penumpang sebelah kiri.
Ketika hendak diamankan, AGR diduga membuang sebuah benda menggunakan tangan kanannya ke badan jalan.
Petugas kemudian memeriksa sekitar lokasi dan menemukan satu lembar tisu warna putih. Di dalam tisu tersebut terdapat dua paket yang diduga sabu, masing-masing dibungkus plastik klip transparan.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan tiga telepon seluler dan mobil yang digunakan ketiga pria tersebut.
Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing Vivo Y20s, Infinix Hot 40 Pro, dan Redmi A7 Pro. Polisi juga menyita dua lembar plastik klip transparan serta satu lembar tisu warna putih.
Barang bukti yang diduga sabu kemudian menjalani tes kit sebagai bagian dari penanganan perkara.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang tercantum dalam laporan kepolisian.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan, gelar perkara, serta tahapan penyidikan lainnya.












