Ilustrasi
Bacakabar.id – Sampit, Seorang lelaki warga kota Besi berinisial ES (33) merupakan tersangka pemerkosa janda berusia 29 tahun akhirnya ditangkap Polisi. Sebelum diamankan tersangka sempat kabur dan bersembunyi selama 5 bulan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, dia tidak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Timur di kediamannya sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku tak sedikitpun melakukan perlawanan. Kasus ini masih kami dalami dan pelaku masih diperiksa,” ucap Agus pada Kamis, (7/4/2022).
Pemerkosaan terhadap perempuan yang berstatus janda itu terjadi di sebuah pondok kebun karet pada Minggu, (21/11) malam. Kala itu korban yang merupakan warga Kecamatan Baamang tersebut sedang datang ke sebuah hajatan di Kecamatan Kota Besi dan bertemu dengan terduga pelaku.
Usai acara hajatan, pelaku meminjam motor dan mengajak janda itu untuk membeli minuman. Didalam perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan roda dua ke sebuah pondok dan berdalih hendak mengambil barang yang ketinggalan.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam pondok dengan alasan menunggu temannya mengantarkan minuman yang sudah dipesan.
Setelah korban sudah berada di dalam, lalu pelaku mengunci pintu dan membuka jendela. Mereka mengobrol selama kurang lebih 5 menit, hingga akhirnya pelaku berusaha membujuk rayu dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Tetapi, korban menolak. Pelaku langsung mengeluarkan sebuah pisau untuk menakuti korban hingga menyetubuhinya,” ucap Agus Putra Atmaja
Pasca kejadian itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya tertangkap. Akibat perbuatan itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam Pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE