Bacakabar.id – BATULICIN, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dipicu masalah sepele kembali terjadi.
Kali ini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Jalan Permata 1 RT17 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Seorang suami diduga menganiaya sang istri dibagian paha menggunakan balok kayu pada Pada Selasa, (23/8/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Sebelum terjadi pemukulan menggunakan kayu, suami dan istri tersebut terlibat cekcok. Pelaku menuduh korban mengambil uang hasil berjualan kripik singkong.
Setelah emosi memuncak pelaku mengambil sebuah balok kayu dan memukul korban dibagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan.
Tak puas sampai disitu pelaku juga mengambil sebuah senjata tajam jenis parang, beruntung parang tidak sempat digunakan, sudah dilerai oleh anak pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar serta bangkak.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa ketika dihubungi media ini Jum’at, (26/8/2022) membenarkan penangkapan atas kasus penganiayaan tersebut.
“Ya, benar diduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” ujar Made didampingi Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin.
Tersangka diamankan di sebuah warung di dekat kediamannya pada Rabu, (24/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
Berdasarkan keterangan Polisi tersangka Husaini (45) merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2006 silam.
“Dia merupakan residivis kasus yang sama, pernah divonis 8 bulan dan ini kasus yang kedua kalinya,” pungkas Made. (Red)












