Kuala Kapuas – Sebanyak 92 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima SK pengangkatan untuk jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga teknis formasi tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (1/8/2023) pagi.
Bertempat di halaman kantor BKPSDM Kabupaten Kapuas, kegiatan dihadiri Plt. Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Assisten III bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas, AM. Saribi, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Komari, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Aswan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai, dan kepala OPD lainnya.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Kapuas berpesan kepada PPPK yang baru diangkat agar tidak meminta pindah selama jangka waktu bertugas sesuai perjanjian kerja.
“Kami berharap jangan sampai dalam setahun dua tahun sudah minta pindah, dimana saja ditempatkan harus siap. Agar lebih fokus kepada anak didik,” kata Nafiah Ibnor.
Plt. Bupati juga berpesan, selama jangka waktu 5 tahun untuk bertugas dengan sebaik-baiknya dengan disiplin, jangan sampai tidak menjalankan tugas, agar perjanjian kerja dapat terus berlanjut.
Kami berharap agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional baik untuk mengabdi kepada negara maupun melayani masyarakat.
Sementara itu, Assisten III bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas, AM. Saribi menambahkan, PPPK diharapkan memiliki dedikasi yang tinggi dan berinovasi sehingga dapat membantu kinerja pemerintah daerah khususnya di sektor pendidikan.
“Kami berharap sesuai dengan profesionalisme dapat membantu pengembangan kedepan, karena ASN maupun PPPK ini dituntut tantangan yang semakin berat yakni menjadi profesional dan berAKHLAK sesuai dengan visi misi Pemerintah Pusat,” kata Saribi saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Dasar Pengangkatan PPPK dilingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas adalah Keputusan MENPAN dan RB Nomor 593 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022 tanggal 09 September 2022.
Kemudian berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor SK. 813/474/P31/BKPSDM/2023 tanggal 03 Juli 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor SK. 813/491/P31/BKPSDM/2022 tanggal 12 Juli 2023 tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Teknis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, PPPK diberikan selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal O1 Juni 2023 dan berakhir 31 Mei 2028 untuk tenaga Guru dan 01 Juli 2023 dan berakhir 30 Juni 2028 untuk Tenaga Teknis.
Adapun rincian untuk tenaga Guru berdasarkan formasi jabatan adalah diantaranya Guru Kelas sebanyak 47 Orang, Guru Agama Islam sebanyak 11 Orang, Guru Bahasa Indonesia sebanyak 2 Orang, Guru IPA sebanyak 3 orang, Guru Matematika Sebanyak 2 Orang, Guru PJOK sebanyak 7 orang, Guru Bahasa Inggris sebanyak 16 orang, tenaga teknis lainnya yakni Tenaga Penyuluh sebanyak sebanyak 3 orang, Tenaga Teknis Penata Ruang sebanyak 1 orang. (Rahmad)












