Bantul

Kegiatan Diduga Fiktif, Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta

×

Kegiatan Diduga Fiktif, Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Laporan kemajuan pekerjaan yang memuat sejumlah kegiatan diduga fiktif menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023 di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial W (44) sebagai tersangka. Hasil audit Inspektorat DIY mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, perkara bermula ketika sebuah SMK swasta di Bantul menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023 senilai Rp125 juta.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan.

Setelah pencairan tahap pertama, dibuat laporan kemajuan pekerjaan sebesar 50 persen. Dalam laporan itu tercantum sejumlah kegiatan, di antaranya workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), dan job fair.

Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap kedua sebesar Rp37,5 juta.

“Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan,” kata Rita, Kamis (22/10/2026).

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana, termasuk pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan dan instansi terkait.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, polisi menemukan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak pernah dilaksanakan.

Polisi juga mengumpulkan dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana serta laporan kemajuan pekerjaan sebagai barang bukti.

Baca Juga  108 Botol Ciu Disita, dari 5 Orang di Bantul

Rita mengatakan, tersangka W diduga bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program.

Berdasarkan audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp125 juta.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rita.

Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *