Kotabaru – Satreskrim Polres Kotabaru dibantu Polrestabes Bandung berhasil mengamankan terduga pelaku membawa kabur anak di bawah umur.
Dia adalah RNP (27) ditangkap ditempat pelarian di pulau Jawa.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops AKP Abdul Rauf dan Kasat Reskrim Iptu M Taufan Maulana menggelar Press Release pada Senin, (4/3/2024) diruang Sanika Polres Kotabaru menyampaikan, berawal ketika pelaku membujuk rayu korban yang masih dibawah umur akan menikahi korban.
Selain menjanjikan untuk menikahi korban, pelaku juga mengajak ikut pergi ke pulau Jawa untuk menemani mencari pekerjaan.
Terbuai janji manis pelaku maka korban pun nekat kabur melalui pintu belakang rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban dan pelaku bersama korban pergi menggunakan mobil travel yang sudah di pesan pelaku.
Kejadian ini, terjadi di Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.
Satreskrim Polres Kotabaru, melacak keberadaan pelaku di sebuah hotel di daerah Bandung provinsi Jawa Barat.
Kurang lebih 40 hari, Satreskrim Polres Kotabaru bersama Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku bersama korban dan barang bukti.
Adapun barang bukti berupa 9 lembar bukti tangkapan layar percakapan via WA antara orang tua korban dan pelaku dan bukti check in kamar hotel di Bandung.
Pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal persetubuhan yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 pengganti UU RI No.1 tahun 2016 dan UU perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, dan seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.












