KOTABARU — Kejaksaan Negeri Kotabaru menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kotabaru berinisial N sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.364.328.957,50.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Agung Pamungkas dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana BOSP yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. N diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp2.364.328.957,50. Nilai tersebut juga disebut sebagai kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam menjalankan aksinya, N diduga memerintahkan pembuatan bukti pengeluaran fiktif serta mengubah nominal pada sejumlah biaya pengeluaran.
Agung mengatakan penetapan N sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
N disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, N langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru selama 20 hari, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2026.












