KOTABARU, bacakabar.id – Ketua Tim Percepatan Pemekaran Tanah Kambatang Lima Rabbiansyah S.Sos, menanggapi teknis pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB)
“Pemekaran DOB Tanah Kambangtang Lima, di mulai dengan cara berjenjang, mulai dari usulan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa. Disini peran Kepala Desa, memberikan rekomendasi yang selanjutnya usulan tersebut disetujui oleh Bupati dan DPRD.” Kata Rabbiansyah, Minggu (9/1/2022).
Lanjutnya, setelah ada persetujuan dari DPRD Kabupaten dan Bupati, maka langkah selanjutnya persetujuan dari Gubernur Provinsi dan DPRD Provinsi.
“Setelah ada persetujuan Gubernur dan DPRD selanjutnya dilakukan kajian akademis, untuk mengukur pemekaran Tanah Kambang Lima, setelah itu maka naiklah kejenjang berikutnya Ke Dirjen Otda Kemendagri,” tuturnya.
Maka atas dasar persetujuan layak dari Kemendagri nantinya DOB termuat dalam suatu keputusan akhir berbentuk Undang-Undang (UU), karena bentuknya UU maka peran DPD RI, DPR RI dan Presiden sangatlah berperan. Kalau di tanyakan apakah Tanah Kambatang Lima sudah masuk ke DPR RI? Tentu saja secara resmi, formal belum, karena kami belum masuk ke sana tahap ini, tetapi Tanah Kambatang Lima sudah tercatat di Dirjen Otda Kemendagri.
Bahwasanya, Kalimantan Selatan menginginkan pemekaran, untuk itu kami melengkapi persyaratan yang di amanahkan UU 32 tahun 2004 hingga UU 23 Tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait, khususnya untuk Tanah Kambatang Lima.
“Kami berharap pada tahun ini, bisa menyelesaikan kajian akademis atau studi kelayakan untuk sebuah kabupaten baik geografinya, demografinya, keamananya, sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah serta kemampuan penyelenggara daerah dan tidak kalah penting nanti mengejar 100 persen sangat setuju pada poin persepsi publik.” Tutupnya (Wan)