Bacakabar.id, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu menjaring puluhan pasangan bukan suami istri di Hotel serta di warung kopi di wilayah Tanah Bumbu.
“Pasangan bukan suami istri itu terjaring di kamar hotel dan di sebuah warung, kopi. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 21 tahun 2017 tentang Prostitusi, dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang kepada media Rabu, (9/11/2022).
Menurut Anwar, giat penegakan Perda dilakukan Satpol PP Tanah Bumbu pada Selasa (8/11) disebuah warung kopi dan berhasil mengamankan 1 pasangan bukan suami istri disebuah warung kopi, yang diduga melakukan praktek prostitusi dan selanjutnya dilakukan interogasi oleh petugas.
Usai dari warung kopi, petugas kemudian bergerak menuju sebuah hotel. Petugas melakukan pemeriksaan tamu dihotel pada siang hari yakni; dimulai pukul 12.45 wita sampai pukul 14.07 wita.
Hasilnya ditemukan delapan orang bukan suami istri dari empat kamar yang dirazia petugas.
“Pasangan bukan suami isteri yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta diambil sampel darah oleh petugas Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Tanah Bumbu.
Giat penegakan perda tersebut menurunkan personil terdiri dari Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, serta 11 personil PPUD, dan 1 personil Trantibum. (Rel)












