Tanah Bumbu, Bacakabar – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, mendukung penuh kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, yang melarang seluruh sekolah di wilayahnya menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, seperti hotel, gedung mewah, maupun tempat wisata.
Larangan ini dituangkan melalui surat edaran yang mulai diberlakukan sejak 28 April 2025. Kebijakan itu menyasar semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai dari PAUD hingga SMP.
Amiluddin menjelaskan, keputusan ini lahir dari keprihatinan terhadap tingginya biaya yang kerap dibebankan kepada orang tua siswa dalam acara perpisahan. Ia menegaskan, perpisahan seharusnya menjadi momen sakral untuk mempererat hubungan emosional antara siswa, orang tua, dan guru, bukan sekadar ajang pamer kemewahan.
“Kami ingin mengembalikan makna perpisahan kepada nilai-nilai tradisi, seperti sungkeman antara anak dan orang tua, yang dilakukan dengan sederhana di sekolah,” ujar Amiluddin saat ditemui di Tanah Bumbu, Selasa (29/4/2025).
Menurut Amiluddin, selain menghindari beban biaya, perpisahan sederhana di sekolah justru mampu memperkuat pendidikan karakter siswa. Ia berharap tradisi yang penuh makna ini bisa menjadi kenangan indah bagi setiap lulusan.
Dinas Pendidikan Tanah Bumbu juga menegaskan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan sekolah yang melanggar dengan tetap menggelar perpisahan di luar sekolah, pihaknya tidak segan memberikan teguran tegas.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa pendidikan bukan hanya soal akademik, tetapi juga membentuk karakter dan kepekaan sosial siswa,” tambah Amiluddin.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari banyak orang tua di Tanah Bumbu yang selama ini merasa terbebani biaya acara perpisahan yang berlebihan. Kini, mereka berharap acara perpisahan kembali sederhana, hangat, dan bermakna.