Scroll untuk baca artikel
Murung Raya

Masyarakat Anti Illegal Logging Adukan Dugaan Pembalakan Liar

×

Masyarakat Anti Illegal Logging Adukan Dugaan Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini
Dugaan kegiatan pembalakan liar di wilayah Murung Raya.

Puruk Cahu – Warga Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dibuat resah dengan maraknya aktivitas pembalakan hutan yang disinyalir secara liar.

Akibat aksi tersebut masyarakat yang tergabung dalam Anti Illegal Logging, menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dalam surat yang di buat pada, 29 Agustus 2023 masyarakat berharap, aparat penegak hukum dapat mengumpulkan bukti di lapangan yang lebih valid dan diterima secara hukum dan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging diwilayahnya.

Dalam surat juga dijelaskan bahwa, di Kecamatan Murung di jalan lintas Muara Teweh – Puruk Cahu diatas Km. 60 keatas, kearah Puruk Cahu (dari simpang arah puruk cahu dan ke Sungai Hanyo), diduga telah terjadi Illegal Logging yang dilakukan dan didanai oleh cukong, dimana kegiatan Illegal Logging telah terjadi mulai bulan Juli 2023 hingga sampai saat ini dan masih terus berjalan secara terang-terangan.

Dijelaskan juga bahwa sepanjang jalan yang dibangun sebagai bagian dari memuluskan keluarnya Kayu dari lokasi Hutan Produksi menuju jalan angkutan / Jalan Negara sepanjang ± 4,5 Kilometer, jalan dibuka menggunakan alat berat (Dozer) serta dalam mengangkat kayu log, juga menggunakan alat berat.

Diduga modus kegiatan itu dengan mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Murung dengan memasang Plang nama pemilik lahan.

Sebagaimana masyarakat ketahui, bahwa dalam Kawasan Hutan Produksi, tidak ada kepemilikan lahan kecuali untuk berladang atau budidaya.

Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak ditemui berupa ladang dan budi daya, seluruhnya masih berupa hutan dengan kayu-kayu besar.

Dalam suratnya masyarakat mengaku telah memperingatkan kepada pekerja Illegal Logging tersebut, namun kegiatan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini dan dikhawatirkan masyarakat bertindak sendiri untuk menghentikan illegal logging tersebut. (Red)

Baca Juga  Bupati dan Wabup Mura Pimpin Rapat Perdana, Bahas Anggaran dan Pembangunan

Respon (5)

  1. masyarakat mana,masyarakat murung raya banyak,nara sumber wawancara tidak ada,yang bertanggung jawab pemberitaan juga tidak dicantumkan namanya,Berita anda itu sepihak,harus dipertanggung jawabkan,kami sebagai masyarakat kabupaten murung raya tidak pernah mengatakan seperti itu,kami disini aman dan damai,kami menuntut balik atas pemberitaan ini.

  2. masyarakat mana,kalau masyarakat murung raya banyak,nara sumber wawancara tidak ada,yang bertanggung jawab pemberitaan juga tidak dicantumkan namanya,Berita anda itu sepihak,harus dipertanggung jawabkan,kami sebagai masyarakat kabupaten murung raya tidak pernah mengatakan seperti itu,kami disini aman dan damai,kami menuntut balik atas pemberitaan ini.

    1. Bikin berita asal2 ini… Narasumber nya mengatasnamakan masyarakat anti ilegal Loging pula, masyarakat punya hak untuk mengelola SDA nya, bukan hanya untuk korporasi saja boss…

  3. Pemberitaan seperti surat Kaleng ini, karena Narasumbernya tidak jelas, woyy jangan mengatas namakan warga masyarakat murung raya, karena murung raya damai dan tenang saja… Pemberitaan anda ini sepihak, setau saya tidak ada Komonitas atau gabungan masyarakat murung raya ini anti ilegal logging, jangan merusak ketentraman masyarakat murung raya bosss…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *