Tanah Bumbu – Seorang pemuda berinisial BK (21) diseret ke kepolisian setelah menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengatakan, “Pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur telah kami amankan.” ujarnya Minggu, (20/4/2025).
Menurut Jonser, kasus ini bermula saat BK dan korban mulai berpacaran pada akhir Februari 2025. “Pada Kamis (3/4), pelaku mengajak korban ke rumahnya di Angsana dan menyetubuhinya di kamar,” jelasnya.
Ayah korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Angsana. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, ia sudah ditahan,” tegas Jonser.












