Tahun Ini, Pemkab Pulpis Akan Berlakukan Pajak Air dan Tanah

  • Bagikan
Kepala Bapenda Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri (Foto Istimewa)

Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) akan segera malaksanakan sosialiasi terkait akan diberlakukannya pajak air dan tanah di tahun 2024 ini.

Kepala Bapenda Pulpis Zulkadri Kepada Awak media ini Selasa, (5/6/2024) mengatakan bahwa Pemkab Pulpis menargetkan sebesar Rp 7 miliar pertahun dari hasil pendapatan pajak air dan tanah.

“Pajak air dan tanah setelah regulasi yang menjadi dasar hukum tertuang dalam peraturan daerah (perda) dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ucap Zulkadri.

Ia menambahkan diberlakukannya pajak air tanah ini karena di kabupaten Pulang Pisau memiliki potensi untuk digali menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“ini menjadi salah satu objek pajak baru, tentunya banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak air tanah,” sambungnya.

Adapun masyarakat yang menjadi wajib pajak air tanah tersebut adalah masyarakat atau para pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersil atau diperjualbelikan.

“Kalau mengusahakan air tanah atau sumur bor untuk keperluan komersil maka menjadi wajib pajak kecuali menggunakan air permukaan,” papar Zulkadri.

Terkait dengan para pelaku usaha yang bergerak dalam jasa pencucian mobil dan motor, Zulkadri mengungkapkan termasuk menjadi wajib pajak air tanah apabila dalam operasionalnya menggunakan air sumur bor yang diambil dari dalam tanah.

Selain sosialisasi, terang Zulkadri, pihaknya juga terus melakukan pendataan. Tentu tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda disesuaikan dengan volume air yang digunakan sesuai dengan tarif yang diberlakukan di dalam perda.

Potensi wajib pajak untuk air tanah ini salah satunya juga dikenakan kepada salah satu perusahaan air mineral yang memiliki wilayah operasional di Kecamatan Kahayan Tengah.

Baca Juga  Bupati Tanbu Sampaikan RAPBD Perubahan 2024

Selain pajak air tanah, terang Zulkadri, objek pajak yang mulai diberlakukan adalah pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi listrik sendiri dengan menggunakan mesin pembangkit atau genset. Perusahaan-perusahaan biasanya menggunakan mesin pembangkit dengan kapasitas besar memproduksi listrik untuk disalurkan untuk fasilitas rumah karyawan.

“Perhitungan pajak yang dikenakan berdasarkan berapa besar listrik yang diproduksi. Berbeda dengan penggunaan genset di rumah untuk keperluan pribadi bukan menjadi wajib pajak,” tutupnya (Ra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *