Batulicin – Sosialisasi Rancangan Undang Undang (UU) PBJ Publik dan Transformasi Digital Pengadaan Melalui Katalog Elektronik yang dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan anggota DPR RI Komisi XI, Syamsul Bahri (SBR) di Gedung PTM Fajar, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (24/8/2024).
Sosialisasi ini khusus membahas pemberian/fasilitas kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM.
Dihadiri lebih 300 pelaku usaha dari berbagai sektor usaha dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hendrar Prihadi.
Dalam sambutannya, Syamsul Bahri mengatakan, pentingnya pelaku UMKM di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) nanti harus terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Misal saja, UMKM dibodang kuliner nantinya daat dengan mudah memiliki kesempatan untuk menawarkan produknya,” ujar Syamsul.
Ia menjelaskan, pelaku usaha harus kreatif dalam mengembangkan usahanya. Apalagi sekarang era Digitalisasi, pengadaan barang pemerintahpun harus melalui Katalog Elektronik.
Tentang Rancangan UU PBJ, ia menegaskan, UU ini akan berdampak sebagai payung hukum tambahan selai PP (Peraturan Presiden) yang mengatur tentang PBJ.
“Kami masih mengawal rancangan UU ini demi peningkatan keterlibatan UMKM dalam PBJ pemerintah,” tutupnya. (dw)