Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan SelatanTanah Bumbu

Simpan Puluhan Paket Sabu, Pasutri di Pagatan Ditangkap Polisi

×

Simpan Puluhan Paket Sabu, Pasutri di Pagatan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Diduga pelaku beserta barang bukti – Poto dari Humas Polres Tanah Bumbu

Bacakabar.id, BATULICIN – AS dan MI, suami istri di Betung, Kota Pagatan ditangkap Polisi Keduanya diduga menjadi pengedar narkotik jenis sabu-sabu.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat bahwa ditempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah tersangka.

“Setelah kami lakukan penggeledahan AS dan MI tertangkap tangan menyimpan barang bukti berupa puluhan paket sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Sarianto kepada media ini Sabtu, (3/12/2022).

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, mereka ditangkap pada Jum’at, (2/12) sekira pukul 14.30 Wita di kediamannya Jalan Propinsi Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu. Kalsel

Sarianto menyebut barang bukti berbentuk butiran kristal tersebut terbagi-bagi menjadi beberapa paket kecil. Diantaranya; 8 paket seberat 2,16 gram, 3 paket seberat 1,05 gram, 2 paket seberat 0,90 gram, 1 bungkus yang berisi bongkahan sabu seberat 3,37 gram, dan satu bungkus seberat 0,24 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus rokok merk Rmk Bold, 1 bungkus berisikan plastik klip, 1 buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, 1 buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat. Dan 3 unit ponsel. Serta uang tunai sebesar Rp.400 ribu rupiah.

Selanjutnya, kedua pasutri tersebut dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut. (Red)

Baca Juga  Wujudkan Kabupaten Layak Anak, DP3AP2KB Tanbu Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *