Bacakabar.id, SUKAMARA – Penasehat Hukum Terdakwa Triyanto Bin Martopo (alm). Nurdiansyah, SH menegaskan setelah mengikuti proses sidang pengadilan selama ini kiranya kami harus menyatakan bahwa ternyata tidak ada satu pun unsur tindak pidana baik unsur objektif maupun unsur subjektif dalam pasal 480 ayat 1 KUHP yang dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nurdin kembali menegaskan, bahkan tidak ada unsur yang terpenuhi atau terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan dalil-dalil yang tidak sesuai dengan Fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, dimana dengan begitu saja telah mengesampingkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun keterangannya tidak saling bersesuaian bahkan saksi Mohammad Heriyanto mencabut keterangan di BAP dalam persidangan.
Ia melanjutkan, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ada beberapa hal yang perlu kami tanggapi, mengingat hal-hal tersebut sangat merugikan terdakwa. Adapun hal-hal yang perlu kami tanggapi adalah sebagai berikut:
1. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 480 KUHP ayat 1, bahwa memperhatikan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dapatlah dipahami bahwa surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak diuraikan secara lengkap tentang perbuatan terdakwa unsur-unsur pasal 480 KUHP yang telah dilanggar terdakwa bahkan dalil Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan.
Berdasarkan Pasal 480 KUHP tersebut, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan apabila telah memenuhi Unsur Objektif
a. Barang siapa;
b. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah ;
c. Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan ;
d. Suatu benda yang diperoleh dari kejahatan ; dan
e. Penadahan
– Unsur Subjektif
f. Yang diketahui ; dan
g. Yang sepatutnya harus diduga
Adapun uraian tentang fakta persidangan dan unsur pasal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yaitu keterangan dari saksi HERYANTO dan saksi ELDI 2 jerigen minyak solar yang dititipkan peruntukannya adalah untuk REMON yang merupakan bekas sopir Terdakwa sehingga dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah keliru mendudukkan TRIYANTO sebagai Terdakwa karena yang harusnya dimintai Pertanggung jawaban Pidana adalah REMON bukan TRIYANTO.
Namun hingga sekarang Saudara REMON tidak dijadikan Tersangka apalagi Terdakwa dalam Perkara ini, sehingga unsur barang siapa secara yuridis tidak terpenuhi dan Jaksa Penuntut Umum keliru dalam melakukan penuntutan terhadap TRIYANTO (eror in persona).
b. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah;
Bahwa unsur “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah” sama sekali tidak terbukti dalam fakta persidangan dimana tidak ada satu buktipun yang mengarah dan memenuhi unsur tersebut.
c. Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan ; Bahwa unsur “Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan” sama sekali tidak terbukti dalam fakta persidangan dimana tidak ada satu buktipun yang bisa membuktikan bahwa terdakwa menerima keuntungan dari 2 jerigen solar tersebut.
Bahwa solar tersebut dititipkan HERYANTO melalui ELDI peruntukannya adalah untuk REMON bukan TRIYANTO. Bahwa dalil Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan Terdakwa menyimpan 2 jerigen solar adalah tidak benar karena solar tersebut adalah titipan yang ditaruh diluar rumah Terdakwa dan Terdakwa tidak mengetahui peruntukan solar tersebut karena hanya dititipkan. Hal tersebut diperkuat dari keterangan HERIYANTO dan ELDI.
d. Suatu benda yang diperoleh dari kejahatan, dan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan terlibat dalam tindak pidana penggelapan minyak solar PT. HHK Sungai Bila Estate. Bahkan terdakwa baru kenal dengan para saksi MOHAMMAD HERIYANTO,PENDI, AHMAD WAHYUDI, dan REDO HADINATA setelah ada peroses di kepolisian terkait perkara penggelapan Solar PT. HHK Sungai Bila Estate.
e. Penadahan;
Bahwa tidak ada satupun bukti yang mengarah keterlibatan terdakwa dalam perkara penggelapan minyak solar yang memang senyatanya terdakwa tidak mengetahui tengtang perkara penggelapan tersebut.
f. Yang diketahui, bahwa unsur “yang diketahui” dalam perkara ini sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan saksi MOHAMAD HERIYANTO mencabut keterangannya yang ada di dalam BAP dipenyidik Kepolisian.
g. Yang sepatutnya harus diduga, bahwa “unsur yang sepatutnya harus diduga” dalam perkara ini sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa tidak ada transaksi apapun terkait 2 jerigen minyak solar tersebut antara terdakwa dengan saksi MOHAMAD HERYANTO, PENDI, AHMAD WAHYUDI, dan REDO HADINATA, dan senyatanya Terdakwa tidak terlibat dan tidak mengetahui tentang pengelapan minyak solar PT. HHK Sungai Bila Estate.
Nurdin menuding bahww, Dakwaan didasarkan Pada Proses Penyidikan Yang Cacat Hukum berkaitan dengan ;
a. Tentang Surat Perintah Penyidikan
Bahwa memperhatikan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Penyidik tertanggal 15 September 2022 namun terdakwa diperiksa Sebagai Tersangka, ditangkap, ditahan dan melakukan penyitaan barang pada tanggal 25 Agustus 2022 atau setidaknya pada bulan Agustus. Mencermati hal tersebut jelas proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah cacat hukum/ cacat yuridis karena tidak berdasar pada proses yang benar dalam penyidikan sehingga dakwaan Jaksa penuntut umum didasarkan pada proses penyidikan yang cacat hukum/ cacat yuridis.
b. Tentang Penyitaan Barang Bukti
bahwa penyitaan terhadap barang bukti tidak sesuai dengan Standar Prosedur tata cara penyitaan barang bukti sebagaimana Pasal 129 KUHAP adalah : 1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi.
2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
c. Penyidik Tidak Melakukan Olah TKP
bahwa dalam perkara ini penyidik tidak pernah datang Ketempat Kejadian Perkara dan melakukan olah TKP sehingga menjadi tidak jelas dimana barang bukti 2 jerigen minyak solar yang dititipkan MOHAMAD HERYANTO diletakkan oleh ELDI. Bahwa sket tentang olah TKP hanya dibuat dikantor Penyidik tanpa datang langsung ketempat kejadian perkara.
Yohanes Eka Irawanto, SE












