Simak Apa Kata Kuasa Hukum The Monim Cafe

  • Bagikan
Poto Nashir Hayatul Islam, SH

bacakabar.id, Palangka Raya – Nashir Hayatul Islam, SH selaku Kuasa Hukum Erwin David Monim pemilik The Monim Cafe menyatakan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya dengan Surat No: 330.1/48/Gakperda.Pol.PP/XI/2021 tertanggal Sabtu (27/11/2022) tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, dikarenakan :

1). Surat yang diterbitkan Satpol PP Kota Palangka Raya kepada pemilik The Monim Cafe dilayangkan pada hari libur kerja yaitu Sabtu (27/11/2021) dan bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) & (2) Peraturan Gubernur Kalteng No.9 Tahun 2011 ttg Pengaturan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah Jo. Pasal 1 Ayat (1) Kepres RI No. 68 Tahun1995 ttg Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah Jo. Pasal 3 Bag.d PP No.94 Tahun 2021 ttg Disiplin PNS Jo. Pasal 23 Bag.d UU No.5 Tahun 2014 ttg ASN.

2). Bahwa segel yang dilakukan oleh Dody Junaedi Hutabarat dkk selaku Penyidik PNS pada Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya pada hari Sabtu (27/11/2021) silam adalah tidak sah dan cacat hukum karena dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu tanpa adanya surat teguran, surat peringatan ataupun surat permintaan keterangan klarifikasi terlebih dahulu dari pihak The Monim Cafe, perbuatan tersebut tentunya dianggap telah melanggar Pasal 7 Bag.c Jo. Pasal 11 Bag.b Jo. Pasal 20 Bag.b Jo. Pasal 30 Ayat (1) PP No.16 Tahun 2018 ttg Satuan Polisi Pamong Praja.

3. Bahwa penyegelan terhadap The Monim Cafe dilakukan oleh Pihak Satpol PP Kota Palangka Raya secara sepihak berdasarkan informasi yang tidak benar dari sumber aslinya yaitu pemilik The Monim Cafe.

Baca Juga  BRI Unit Sukamara Dipercaya Salurkan Dana Program Penanaman Mangrove

Nashir menegaskan berdasarkan Surat Teguran & Klarifikasi Pihak The Monim Cafe No.046/NHI-AKH/PDN-PDT/Khusus/XII/2021 tertanggal (6/12/2021) mendesak agar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya segera membuka segel di spanduk dan papan nama The Monim Cafe paling lambat (7/12/2021).

Selaku kuasa hukum saya juga meminta kepada Walikota Palangka Raya untuk mewajibkan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya membayar “Denda Pencemaran Nama Baik” sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Erwin David Monim pemilik The Monim Cafe karena telah menyegel The Monim Cafe tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu, maupun surat pemberitahuan secara resmi secara tertulis dan atau melakukan penyidikan/penyelidikan/dialog klarifikasi terlebih dahulu.

Semoga Walikota Palangka Raya kiranya berkanan menfasilitasi mediasi untuk mencapai perdamaian kepada para pihak tersebut, yang telah merugikan Pihak The Monim Cafe sehingga sejak (1/12/2021) telah gulung tikar dan mau tidak mau melakukan PHK kepada 2 orang pegawainya.

Karena disebabkan penyegelan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya terhadap The Monim Cafe, maka tindakan tersebut secara tidak langsung dianggap telah menghambat peningkatan usaha perekonomian mikro dilingkungan masyarakat kecil di Kota Palangka Raya.

Penulis: Yohanes Eka Irawanto

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *