Kotabaru – Seorang anggota Polres Kotabaru dipecat atau diberhentikan dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelaksanaan upacara ini dilakukan secara in absensia dengan hanya menampilkan foto yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara di lapangan apel Polres Kotabaru Kamis (21/3/24) pukul 08.00 WITA.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si mengatakan seorang anggota Polri yang mendapat PTDH adalah Aipda Firmanto.
“Telah melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri yakni melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Menurut Suhartanto, pemberhentian ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melanggar disiplin dan etika kepolisian.
Keputusan ini, sambung Kapolres melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum dan yang bersangkutan dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.
Dia berharap agar tidak ada lagi upacara serupa di masa depan, ia mengajak seluruh anggota untuk mengambil hikmah dan introspeksi dari kejadian ini.
Kapolres menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan hukum, serta menjalankan tugas dengan baik serta bertanggungjawab.
“Sebagai anggota Polri, kedisiplinan, keimanan dan tanggungjawab adalah hal yang harus ditingkatkan,” ujarnya.
Kapolres berpesan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan sikap-sikap negatif lainnya, serta meningkatkan pengawasan terhadap anggota dalam pelaksanaan tugas. (BAR)
Sumber: Humas Polda Kalsel