BATULICIN – Seorang laki-laki warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang berinisial SA (41) ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Dia sempat mencoba membuang barang baukti (barbuk) tersebut ke belakang rumah,” Ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga kepada media ini Sabtu, (2/9/2023).
Sambung Jonser, SA berhasil diringkus disebuah rumah yang ada di komplek perumahan Datar Laga, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu pada Jum’at, (1/9/2023) sekitar pukul 19.20 wita.
Saat dilakukan penggeledahan dibelakang rumah, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bersih 35,26 gram. Selain itu Polisi juga menemukan 98,05 butir pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 32,67 gram.
Tegas J. Sinaga penangkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebut maraknya peredaran narkotika di wilayah itu.
Selain itu Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti, 3 buah Handphone, Kotak Rokok, Kotak Kipas Angin, Pipet Kaca, Sendok, Timbangan, Plastik Klip, Dompet serta uang tunai Rp 100 ribu rupiah.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Bar)