Tanah Laut — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial SS (39) ditangkap petugas karena diduga menjadi pengedar sabu di Desa Ranggang Luar, Rabu (29/10/2025) sore.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 paket sabu dengan total berat bersih 2,07 gram, yang disimpan dalam dompet kecil berwarna pink, serta satu unit ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso, Sabtu (1/11/2025).
Iptu Firmansyah menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat operasi penegakan hukum untuk menekan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanah Laut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.












