Jakarta — Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan per 1 November 2025. Tarif yang berlaku pada triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tetap sama dengan periode sebelumnya, yakni triwulan I (Januari–Maret 2025).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan non-subsidi, meliputi golongan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Tri menjelaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini diambil untuk menjaga kepastian dan stabilitas ekonomi, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” katanya.
Selain itu, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rincian Tarif Listrik per 1 November 2025
Tri Winarno menjelaskan, Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang diberlakukan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski kondisi ekonomi makro sebenarnya mendorong potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.
1. Tarif Rumah Tangga (Non-Subsidi)
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR–TM >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM–TT >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif Pelayanan Sosial (Subsidi)
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh
4. Tarif Rumah Tangga Bersubsidi
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh












