Kotabaru – Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diungkap dalam kurun waktu satu minggu terakhir pada bulan Juli.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, Satresnarkoba Polres Kotabaru telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka Inisial HB (51) warga Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
“Tersangka HB ini diduga merupakan pengedar atau menjual sabu, kurang lebih sekitar 2 bulan terakhir di seputaran wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru,” ujarnya Senin, (5/8/2024).
Doli menyampaikan tim Piton Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HB di Desa Plajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru pada 30 Juli 2024 sekitar pukul 07.20 WITA.
Selanjutnya polisi menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat kotar 1,17 gram, satu buah pipiet kaca dan satu buah dompet berwarna hitam.
“Tersangka diketahui bahwa inisial HB pernah menjalani hukuman di tahun 2009 dan bebas di tahun 2013 dengan perkara yang sama atau residivis,” katanya.
Tersangka menjual sabu di seputaran Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru dengan harga jual Rp 400 ribu perpaket.
Kemudian Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung yang didampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi menambahkan satu tersangka lainnya berinisial SY (37) laki-laki warga Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Tersangka SY merupakan kurir atau perantara selama 3 bulan dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian mengetahui hal tersebut tim Piton Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SY di Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, pada 1 Agustus 2024, pukul 00.20 WITA.
Pada saat penggeledahan Tim Piton Sat Narkoba menemukan barang bukti 8 paket sabu seberat 20.80 gram dan satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah hp merek vivo dan satu unit mobil Nopol Da 1360 GJ merek Daihatsu Sigra warna oranye.
Kapolres menyebut tersangka merupakan perantara atau kurir dari seorang inisial (H) yang berada di Lapas Kotabaru menurut dari keterangan tersangka. Untuk pengembangan kasus, pihak Polres Kotabaru masih melakukan penyidikan karena posisinya di Lapas Kotabaru.
”Mudah mudahan dengan adanya perkembangan ini untuk peredaran Narkotika atau penjaringan penjaringan narkotika lainya ada dikabupaten kotabaru dapat kita ungkap,” terangnya.
“Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.” Pungkas Kapolres
(Saleh)












