Kotabaru, Bacakabar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam (24/04), seorang pria berinisial RA (29) asal Kediri, Jawa Timur, berhasil diamankan bersama 12 paket sabu siap edar di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 12 paket sabu dengan berat kotor 12,16 gram (berat bersih 8,76 gram), 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Infinix, 1 unit sepeda motor Yamaha Force, Plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, dan tisu sebagai alat bantu.

Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kotabaru sebagai wilayah yang bersih dan bebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Kotabaru juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan narkotika.