Banjarmasin

Satgas Pangan Polda Kalsel Intensifkan Pengawasan Minyakita, Pastikan Harga & Takaran Sesuai Standar

×

Satgas Pangan Polda Kalsel Intensifkan Pengawasan Minyakita, Pastikan Harga & Takaran Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin gencar melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng Minyakita. Tim turun langsung ke sejumlah toko guna memastikan produk yang beredar memenuhi standar resmi pemerintah, baik dari segi harga, kemasan, maupun takaran.

Salah satu titik pengecekan dilakukan di Toko Maimunah, Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (22/3/2025).

Tim Satgas Pangan, yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H., didampingi beberapa personel lainnya, secara langsung melakukan pengecekan terhadap Minyakita yang dijual di toko tersebut.

Dalam inspeksi ini, tim memeriksa berbagai aspek penting, termasuk kesesuaian berat bersih, kejelasan label kemasan, serta penerapan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik curang seperti pengurangan takaran, penimbunan stok, atau penjualan dengan harga di atas ketentuan yang bisa merugikan konsumen.

AKP Krismandra menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang kemudian diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. dan dilaksanakan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel di bawah pimpinan AKBP Amin Rovi, S.H.

“Kami ingin memastikan bahwa Minyakita yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada penyimpangan dalam takaran maupun harga, terutama menjelang Idul Fitri ketika permintaan minyak goreng meningkat,” ujar AKP Krismandra.

Satgas Pangan Polda Kalsel intensifkan pengawasan Minyakita di Banjarmasin untuk memastikan harga, takaran, dan kemasan sesuai standar pemerintah menjelang Idul Fitri.

Satgas Pangan Polda Kalsel juga menghimbau masyarakat agar membeli Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua guna mendapatkan harga sesuai HET resmi sebesar Rp 15.700 per liter. Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap penjual yang mematok harga lebih tinggi atau melakukan praktik curang seperti mengurangi isi kemasan tanpa sepengetahuan konsumen.

Baca Juga  Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu, Polda Kalsel Diganjar Penghargaan

Jika menemukan indikasi penimbunan, pengurangan takaran, atau harga yang tidak wajar, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tidak hanya di Banjarmasin, Satgas Pangan Polda Kalsel juga akan terus bergerak ke berbagai wilayah lain untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga minyak goreng tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *