Batulicin – Seorang pria di Batulicin, Tanah Bumbu ALN (23) diduga menganiaya istri sirinya, SA (24) hingga mengalami memar dan luka. ALN melakukan penganiayaan usai cekcok mulut.
“Korban dianiaya dengan cara dipukul pada bagian kepala, kemudian dijambak rambutnya. Pelaku juga mencekek leher korban dan menyeretnya hingga membentur dinding rumah kontrakan,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga kepada awak media ini Sabtu, (22/3/2025).
Jonser mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu, (19/3) sekitar pukul 11.00 WITA di kontrakan Jalan Mutiara lingkungan RT011 RW003 Kelurahan Batulicin.
Awalnya korban terlibat cekcok dengan pelaku yang merupakan suami siri pelapor yang emosi dan langsung melakukan penganiayaan di dalam rumah kontrakan korban.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada leher bagian depan dan belakang serta memar pada punggung,” ujarnya
Dijelaskan Jonser, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kasus ini tengah ditangani Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu.
Berbekal laporan, keterangan saksi, hingga barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan palaku.
“Unit Reskrim Polsek Batulicin Petugas menangkap ALN di Jalan Manggis Kelurahab Batulicin, Kecanatan Batulicin, Tanah Bumbu pada Kamis, (20/3) siang,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku polisi turut mengamankan barang bukti diantanya; baju kaos dan celana korban, serta surat hasil visum et repertum dari Puskesmas Batulicin.
“Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.












