Tanah Laut, bacakabar – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Ridha Hayani, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kantor Kecamatan Kurau, Senin (28/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ridha menjelaskan bahwa perda ini menjamin perlindungan hukum secara gratis bagi warga yang kurang mampu, sekaligus membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam memperjuangkan keadilan sosial.
“Perda ini memberi jaminan bantuan hukum tanpa biaya bagi masyarakat miskin. Ini adalah bentuk nyata kepedulian negara terhadap warganya yang membutuhkan perlindungan hukum,” tegas Ridha di hadapan warga Kurau.
Ridha juga menambahkan bahwa perda ini membuka peluang bagi lembaga bantuan hukum resmi untuk mendampingi masyarakat miskin dalam seluruh proses hukum, mulai dari konsultasi hingga pendampingan di pengadilan.
Ia berharap, masyarakat bisa lebih percaya diri dalam menghadapi persoalan hukum, karena tidak lagi terbebani oleh kendala biaya.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa hukum melindungi semua, tanpa memandang status ekonomi,” ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Tanah Laut dalam memastikan setiap warga, terutama kelompok rentan, memiliki akses yang setara terhadap keadilan












