SLEMAN — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam waktu lima tahun sejak diundangkan, atau paling lambat akhir 2026.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi membebani kondisi fiskal daerah.
“Apalagi jika di saat yang sama terjadi pengurangan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada keberlanjutan pembayaran gaji PPPK.
“Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu menutup gaji PPPK, maka potensi pemutusan hubungan kerja bisa terjadi,” kata Wildan.
Ia menjelaskan, selama ini pendanaan gaji PPPK masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari transfer keuangan daerah.
Jika terjadi perubahan kebijakan terkait alokasi tersebut, kemampuan daerah dalam membiayai pegawai juga akan tertekan.
Data BKPP Sleman mencatat, saat ini terdapat 2.737 PPPK dan 3.503 PPPK paruh waktu.
Rata-rata gaji PPPK mencapai sekitar Rp3 juta per bulan, sementara PPPK paruh waktu berkisar antara Rp1,4 juta hingga Rp2,6 juta.
Total kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar per bulan.
Meski demikian, pemerintah daerah belum melakukan perhitungan final terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan anggaran.
“Kami berharap tidak sampai terjadi PHK,” ujar Wildan.












