Kuala Kapuas – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Kapuas akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno kepada lima perwakilan P3K Paruh Waktu usai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Senin (1/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas menyampaikan, jumlah P3K Paruh Waktu yang menerima SK sebanyak 2.271 orang, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 800.1.2.1/92/P3I/BKPSDM/2025.
Pengangkatan P3K Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penetapan pegawai paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, mengatakan bahwa penyerahan SK P3K Paruh Waktu ini mencakup tenaga fungsional yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Kapuas.
“Pengangkatan P3K Paruh Waktu ini merupakan bentuk penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah,” ujar Sekda Kapuas.
Menurutnya, keberadaan P3K Paruh Waktu akan berdampak positif bagi kualitas pelayanan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.












