Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
AdvertorialTanah Bumbu

Resmikan Tera Ulang untuk Mobil Tangki, DKUMP2 Tanbu : Demi Perlindungan Konsumen

×

Resmikan Tera Ulang untuk Mobil Tangki, DKUMP2 Tanbu : Demi Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
DKUMP2 Tanbu Resmikan Tera Ulang untuk Mobil Tangki

Batulicin – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMP2) Tanah Bumbu (Tanbu) baru saja meluncurkan fasilitas terbaru Tera Ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Acara peluncuran yang berlangsung pada Rabu (16/10/2024) ini digelar di Kantor DKUMP2 Tanbu, yang berlokasi di Gunung Tinggi, Batulicin.

Kehadiran acara ini semakin spesial dengan dihadiri oleh Kepala DKUMP2 Tanbu, H. Hamaluddin Tahir, serta Kabid Perdagangan dan Kemetrologian, H. Ahmad Heriansyah. Selain itu, dua petugas dari Ditjen Metrologi Bandung juga turut meramaikan, yaitu Penera Ahli Madya, Herosobroto, dan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, Harry Santosa.

Acara ini merupakan bagian dari upaya penilaian ulang untuk memperluas ruang lingkup Unit Metrologi Legal di Kabupaten Tanbu, Kalimantan Selatan.

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.

Hamaluddin Tahir menjelaskan bahwa Tanbu memiliki potensi lebih dari 200 unit mobil tangki. Namun, dari 13 perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 100 unit yang menjalani proses tera secara lengkap.

“Tera Tangki Mobil sangat penting untuk memastikan kepastian ukuran sesuai dengan aturan kemetrologian, agar perlindungan konsumen terjamin,” tegasnya.

Dengan hadirnya instalasi penera TUM, pemilik tangki mobil BBM tidak perlu lagi melakukan tera jauh-jauh. Sebelumnya, mereka harus pergi ke Kotabaru atau Banjarbaru, tetapi kini semua bisa dilakukan di Tanbu.

Hamaluddin juga berharap bahwa keberadaan instalasi penera TUM ini dapat menjadikan Kabupaten Tanbu sebagai daerah tertib ukur.

“Unit Metrologi Legal mempunyai target yaitu menjadikan Tanah Bumbu sebagai daerah tertib ukur Tahun 2026,” pungkasnya.

 

Sumber : Mc.tanahbumbukab.go.id

Baca Juga  Pj Bupati Pulang Pisau Hadiri Pelatihan Kuliner di Tumbang Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *