Banjarbaru – Seorang remaja 16 tahun warga Kecamatan Liang Anggang diamankan Polsek Liang Anggang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan kasus ini saat dikonfirmasi media, Kamis (17/04/2025).
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (13/04/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Suka Maju, Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin.
“Kronologisnya bermula ketika pelapor, berinisial D setelah sholat Isya mencari anak kandungnya, korban (16), namun tidak ditemukan di kamar atau sekitar rumah,” jelas Kompol Imam.
“Pelapor kemudian memeriksa CCTV dan melihat anaknya dibawa seseorang. Setelah mendapat informasi, korban ditemukan di sebuah rumah di Liang Anggang,” tambahnya.
Setelah mengetahui keberadaan anaknya, pelapor berkoordinasi dengan Polsek Liang Anggang dan Bhabinkamtibmas.untuk mendatangi lokasi.
“Saat tiba, kami langsung mengamankan tersangka dan korban. Hasil penyelidikan mengonfirmasi tindakan pencabulan,” tegasnya.
Barang bukti yang disita meliputi; Satu lembar celana dalam, bra dan baju piyama coklat, handphone dan unit kendaraan.
Kompol Imam menyatakan bahwa pelaku dan korban hanya berstatus teman. “Mereka berkomunikasi via handphone, lalu pelaku mengajak korban ke rumahnya,” ujarnya.
Saat ini, korban telah dikembalikan ke orang tua dan dipantau pihak berwajib. Sementara pelaku difasilitasi mengikuti ujian sekolah meski dalam proses hukum.












