Banjarbaru, Bacakabar–Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menindak tegas enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan hal itu saat memberi keterangan pers pada Rabu (28/5/2025).
Adam menjelaskan bahwa keenam anggota menjalani proses hukum dan mengikuti pembinaan spiritual sebagai upaya pemulihan disiplin. Ia menegaskan bahwa kegiatan pembinaan bukan bentuk hukuman utama. “Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Pembinaan spiritual seperti kewajiban salat lima waktu menjadi bagian dari langkah pembinaan, bukan bentuk sanksi utama,” kata Adam di Banjarbaru.
Adam juga membantah kabar yang menyebut polisi hanya dihukum salat. Ia menyebut informasi itu menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, turut merespons isu tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, terutama kasus narkoba. “Ini menjadi peringatan bagi seluruh personel. Polri tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota sendiri,” ujar Rosyanto.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. “Masih banyak anggota yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Jangan biarkan mereka tercoreng oleh ulah segelintir oknum,” tambahnya.
Adam memastikan bahwa pihaknya membuka ruang transparansi dalam penanganan kasus tersebut. “Masyarakat tidak perlu ragu. Kami menjunjung tinggi akuntabilitas dan keterbukaan,” ujarnya.
Polda Kalsel terus memperkuat komitmen dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.