Bantul – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Bantul pada Rabu (26/2/2025) pagi dengan menghadirkan tersangka berinisial AP (39).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan di Mapolres demi keamanan dan kelancaran proses. Dalam kegiatan ini, AP memperagakan sendiri tindakannya, sementara peran korban digantikan oleh boneka.
“Sebanyak 34 adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari saat ia dijemput korban di lokasi pemancingan hingga membungkus jenazah korban dengan kain merah,” ungkap Jeffry.
Dari reka adegan, terungkap bahwa korban, W (33), mengalami penganiayaan berupa pukulan linggis ke bagian belakang kepala sebanyak satu kali.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Karangjati, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Tersangka mengaku tindakannya dilakukan secara spontan setelah terlibat pertengkaran dengan korban yang meminta cerai.
“Saya tidak berniat membunuh, itu spontan karena cekcok,” ujar AP dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2025).
Menurut keterangan tersangka, ia dan korban telah pisah ranjang selama tiga tahun dan memiliki dua anak. AP mengaku menolak perceraian meskipun korban telah mengajukan permohonan resmi.
Setelah insiden pemukulan, AP meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan pergi menonton pertandingan voli di dekat rumah tanpa memastikan kondisi istrinya. Saat kembali, ia mendapati korban telah mengeluarkan banyak darah.
Dalam kepanikan, AP membungkus jenazah istrinya dengan jas hujan, lalu menutupinya dengan kain merah. Jenazah disimpan di dalam rumah selama tiga hari sebelum akhirnya bau menyengat tercium.
“Karena bau, saya takut melapor, jadi saya tuangkan pewangi pakaian ke kain pembungkus jenazah,” ungkapnya.
Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Polres Bantul.












